Apa Policy yang Tepat Menyelesaikan Kemacetan Kota Metropolitan?
Apa Policy yang tepat menyelesaikan kemacetan kota Metropolitan?
Kelihatannya penyelesaian kemacetan lalulintas sampai sekarang belum ada titik terang. Mengapa saya katakan begini? Karena saya tidak melihat ada rencana jangka panjang yang akan dipakai oleh pemda.
1. Kabarnya pemerintah daerah akan menerapan sistim ERP, untuk mengurangi kemacetan parah pada jam tertentu di jalan tertentu. Saya bisa bilang ini adalah suatu cara yang mungkin effektif tapi sangat tidak terpuji! Pemerintah ambil patokan bahwa di Inggris dan Singapore telah sukses, dan berhasil mengurangi kemacetan. Mengapa mereka bisa sukses? Perlu saya jelaskan bahwa tarip ERP di Singapore tidaklah terlalu tinggi jika dibandingkan dengan income per capita mereka, kemudian luas jalan di Singapore memang memadai dengan jumlah kendaraannya. Di Indonesia, kabarnya tarip ERP ada dua versi, yang satu berkisar Rp: 10,000.- dan yang satu lagi kabarnya Rp: 100,000.- terus terang, jika tarip 10,000 rupiah, belum tentu effektif (seakan-akan bayar Tol) kalau 100,000 rupiah pasti effektif, hanya seorang warga kelas menengah pasti menanya, jadi jalan hanya untuk orang kaya, atau ketusnya adalah jalan yang lancar hanyalah untuk orang yang berduit! Kabarnya pengemudi motor juga harus bayar. Perlu diingatkan bahwa pengemudi motor adalah termasuk golongan ekonomi lemah.
2. Lalu income dari ERP akan dimasukkan ke pos mana dan untuk tujuan apa (yang paling penting tujuannya)? Untuk pembuatan jalan atau hanya masuk ke kas pemda? Semua belum jelas. Kami-kami yang sudah bayar pajak jalan, dan sekarang jumlah jalan yang boleh dilewati berkurang, apakah tidak ada pengurangan pajak jalanan karena hak kami dibatas?
3. Suatu sistim transportation (massa) yang baik, pasti membagi sistem transportasi back-bone dan transportasi feeder. Transportasi back bone adalah suatu sistem transportasi yang berkapasitas sangat besar, frekwensi padat, cepat, aman dan nyaman, dan tarip murah. KRL itu kapasitas besar, frekwensi walau tidak terlalu padat, kurang cepat, tapi aman walau kurang nyaman, tapi tarip masih OK. MRT yang akan dibangun, kapasitas besar, frekwensi belum tahu karena belum jalan, cepat, aman dan nyaman, tarip MAHAL (maka MRT dibangun didaerah elite Jakarta Selatan sampai HI), saya curiga MRT nanti bisa penuh kalau dibangun didaerah non elite! Karena income per kapita yang sanggup naik MRT hanya orang yang bekerja disekitar Thamrin Sudirman. Saking tidak dapat menghasilkan keuntungan, maka perusahaan Jepang yang tadinya ingin monopoli transportasi MRT, setelah mempelajari keadaan ekonomi dan daya beli masyarakat Jakarta yang dianggap tidak mampu, mereka mengundurkan diri dari menjadi bos MRT, dan hanya menjual perlengkapan MRT ke pemda Jakarta. Bus-way yang kata si bule dari Amerika hebat, kalau pada peak hour, itu adalah neraka. Berdedak-desakan, kalau tunggu transfer ke koridor lain, bisa memakan waktu lebih dari 30 menit, Bus-way belum sampai kelas back-bone transportasi umum.
4. Transportasi umum kelas feeder, misalnya angkot, mikrolet, metro-mini dan bis, selain tidak nyaman, tidak aman juga taripnya tidak terlalu murah bila dibandingkan dengan kualitas yang disuguhkan. Selain sangat lama sampai tujuan, ini disebabkan jalannya memang macet, ditambah angkutan feeder selalu stop untuk ngetem. Para pengemudi angkot, mikrolet, metro mini dan bis di Indonesia rata-rata berpendidikan tidak terlalu tinggi, dan tidak ngerti management. Dalam benak pikiran mereka, kalau saya ngetem, angkutan saya penuh, bearti saya dapat menghasilkan keuntungan! Padahal, jika semua pengemudi hanya berhenti di halte/terminal, dan tidak mau ngetem, jumlah penumpang tidak akan berkurang, bahkan bisa lebih karena setelah tidak ngetem, perjalanan jadi lebih cepat dan lancar, sehingga merupakan daya tarik untuk orang yang tadinya naik motor/mobil pribadi, kemungkinan bisa pindah ke kendaraan umum.
5. Supir Angkot, mikrolet, sulit mendapat keuntungan, dikarenakan angkot-angkot umumnya ada juragan, sehingga pengemudi angkot, mikrolet, metro-mini harus menguber setoran. Keuntungan didunia angkutan umum sangat terbatas (karena jalan macet), sekarang hasil dari angkutan harus dibagi dengan dua supir dan satu juragan, ditambah bagian untuk pemda (dalam bentuk uang trayek, uang kir,dan lain-lain), mana mungkin pengemudi bisa tenang bekerja? Sistim setoran ini, merupakan suatu tekanan besar bagi si pengemudi. Karena tekanan inilah, pengemudi melakukan pelanggaran, ngetem, dan tidak mau stop hanya di halte, belum sampai terminal, penumpang sudah dioperkan ke angkot lain! Ditambah lagi ada persaingan dari omprengan, yang umumnya milik oknum TNI/POLRI, karena omprengan tersebut tidak perlu bayar uang trayek, tidak perlu menguji kir, dan lain-lain, sehingga angkot resmi kalah bersaing. Coba lihat omprengan di seberang pasar cengkareng, begitu banyak dan leluasa membabat penumpang yang tadinya harus menjadi pasar angkot-angkot. Kelihatannya pemda/ditlantas tidak sanggup menyelesaikan masalah ini.
6. PKL yang melakukan usaha di trotoar jalan dan di badan jalan, khususnya ditempat persimpangan jalan, sangat mengganggu aliran lalulintas kendaraan. Dan Pemda kelihatannya tidak mampu menyelesaikan PKL tersebut. Masalah PKL merupakan masalah sosial, jutaan keluarga tidak mampu dan tidak ingin/tidak mendapat kerja di pabrik/toko dan kantor, sehingga menggelar jualannya di jalanan. Info yang kami dapat dilapangan, bahwa mereka dagang di jalanan/trotoar, tidak gratis, harus setor ke keamanan, dan kabarnya keamanan ini juga harus setor ke “atasan” mereka.
7. Masalah gerobak air, gerobak sampah dan lain-lain, juga sangat mengganggu arus lalu-lintas, saya lihat pemda tidak serius untuk mencari jalan keluar.
Sudah ngoceh banyak kelemahan dari policy transportasi umum dari pemda, pembaca mungkin gerutu, Leo, kamu bisanya kritik pemda, tapi tidak ada saran yang lebih baik, kamu kalau menangani sistim transportasi umum pasti juga kehilangan akal!
Saya berani menunjukkan kesalahan sistim, pasti juga telah memikirkan cara pemecahannya. Problem diatas ini saya sanggup memecahkan! Dengarkan analisa dan penjelasan saya sebagai berikut:
1. Jalan raya harus ditambah, untuk DKI, bisa menambah jalan layang khusus motor/sepeda, sehingga biaya infrastruktur murah dan tidak perlu lahan yang besar.
2. Menghapus sistim biaya trayek dan kir.
3. Menghapus sistim juragan. Dua orang pengemudi, sebisanya antara bapak dan anak, atau dua kakak beradik, atau dua sahabat karib, bersama-sama dapat suatu ijin trajek! Gratis! Tapi cara mendapatnya dengan sistim undi. Kalau yang sudah dapat satu ijin trayek, tidak boleh meminta lagi/ikut undian trayek. Usaha angkutan umum feeder ini adalah untuk pemerataan pendapat. Maka kita tidak membutuhkan juragan. Sebelum mendapat ijin trayek, mereka diwajibkan mengikuti ulangan tata-tertib yang benar di jalanan.
4. Menentukan sistim angkot yang standard, bisa duduk kira-kira 14-16 penumpang (baru effisien dan bisa menghasilkan), harus ber AC (standard pelayanan), pintu harus bisa/selalu tertutup ketika sedang berjalan! Bayar dengan sistim kartu, sehingga tidak ada pengembalian (pemandangan angkot stop di tengah jalan untuk melayani pembayaran sehingga jalan macet bisa dikurangi). Bila tanpa kartu, taripnya lebih mahal, misalnya dengan kartu Rp: 1500.-/trip, tanpa kartu Rp: 2,500.-/trip. Dengan cara kartu kita tidak perlu adanya kenek, yang secara sistim merupakan beban yang tidak perlu.
5. Chasis kendaraan setinggi kira-kira 0,8 meter, sehingga kalau tidak naik di halte, sulit untuk memanjat ketinggian 0,8 meter. Halte dibuat setinggi 0,8 meter dari jalan, sehingga penumpang dengan mudah bisa naik kedalam kendaraan. Penyandang cacadpun (kursi roda) bisa naik.
6. Kredit pemilikan kendaraan mini-bus diberikan kepada pemegang trayek, langsung dari bank pemerintah, sehingga bunga bank bisa lebih rendah. Tipe mobil ditentukan oleh pemda, harganya juga standard! sehingga seragam, dan tipe/model ini tidak diperuntukan untuk yang lain. Sehingga jika kendaraan dirampas, si perampok tidak bisa menjualnya.
7. Pengemudi yang mendapat ijin trayek bebas biaya itu harus dari kalangan yang kalem/sabar (harus melalui phisical test), rambut tidak gondrong, tidak ada history pemabok/pidana kekerasan (todong/rampok/perkosa), tidak merokok. Ini sangat penting menertibkan disiplin di jalanan. Seingat saya, dulu supir bis sepertinya ada phisical test, mengapa sekarang dihapus? Kita lihat supir bis di negara maju, umumnya kalem. Pengemudi yang sifatnya tidak sabar, kemungkinan kecelakaan menjadi besar.
8. Setiap ijin trayek mendapat jatah BBM gratis sebesar 600 liter/bulan.- atau 70.- liter per pengemudi per minggu. Dengan subsidi ini, omprengan tidak akan bisa menang melawan transportasi umum. Dan Pemda mempunyai senjata menghadapi pengemudi angkutan umum yang nakal. Mengapa harus subsidi BBM? Dengan subsidi BBM, biaya transportasi umum baru bisa turun, mencapai level yang ekonomis dengan kemampuan daya beli. Kalau sekarang subsidi BBM, yang menikmati bukan orang bawahan.
9. Setiap kendaraan (baru) yang mendapat BBM gratis dipasang alat pemantau ngetem. Setiap mobil dipasang sesuatu alat, jikalau pengemudi mengambil/menurunkan penumpang tidak pada halte, dan tidak masuk terminal, maka setiap pelanggaran akan dipotong 2 liter bensin. Semua pelanggaran tersebut akan tercatat di kartu kontrol yang tertancap di mesin pengontrol tersebut. Ketika mau mengambil gratisan BBM mingguan, sistim akan menghitung pelanggaran yang terjadi, sehingga langsung dipotong di jatah BBM tadi. Karena pemda memegang hidup-matinya usaha transportasi umum dengan cara subsidi dan bantu mematikan lawan usaha mereka (omprengan), maka pengemudi akan patuh dan dukung. Biaya pemasangan alat pemantau ngetem ditanggung pemda. Alat tersebut juga akan memantau, apakah kendaraan tersebut jalan atau istirahat, bisa saja orang mengambil ijin trayek, mobil tidak jalan, setiap minggu ambil uang BBM.
10. Pemda wajib membatasi jumlah angkutan umum sesuai dengan kemampuan pasar. ketika trayek harus bayar, untuk mendapat income tambahan, kadang-kadang pejabat bagian trayek membuka tambahan, yang mengakibatkan over kendaraan. Tidak jarang kita melihat berita ada demo karena penambahan jumlah kendaraan trayek, atau trayek yang merempet.
11. Keluar begitu banyak subsidi, dari mana dananya? Perlu saya jelaskan, bahwa di Indonesia jika mau menghapus subsidi BBM, Jakarta dan sekitarnya adalah kota yang paling siap dalam kekuatan ekonomi dan mental. Jika pemda DKI tidak bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat, maka setiap SPBU yang ada diwilayah hukum Polda Metro Jaya dikenakan restritusi BBM setiap liter Rp: 4,000.– Ijinkan DPRD, ICW (LSM) untuk memantau penggunaan dana restribusi BBM tersebut. Dana restribusi BBM hanya boleh digunakan untuk subsidi transportasi umum dan pembuatan jalan bebas tol.
12. Yang berhak dapat ijin trayek harus prioritaskan KTP/SIM setempat.
Di pintu tol:
1. Bagi yang memakai kartu Tol mandiri, akan menikmati tarip tol sekarang.
2. Bagi yang membayar tunai, tarip tol nya akan dinaikkan kurang lebih 50% (dibulatkan), misalnya tol dalam kota yang Rp: 6,500.- menjadi Rp: 10,000.- yang Rp: 2,000.- menjadi Rp: 3000.- yang Rp: 5,000.- menjadi Rp: 7,000.- Dengan demikian akan memaksa mereka memakai kartu tol, yang secara keseluruhan akan mengurangi stagnan/kemacetan di pintu tol.
Di tempat parkir mal atau parkir swasta :
1. Pengambilan karcis tidak boleh di mulut pintu gerbang, karena sangat mudah terjadi antrian dan macet. Paling sedikit harus bisa menampung 10 mobil. Dan harus menggunakan sistim yang baru, mempunyai sistim photo plat mobil dan photo pengemudi. Sehingga proses pengambilan kartu masuk bisa ditekankan < 5 detik.
2. Stagnan di loket karcis masuk ber potensi membuat kemacetan di jalan di depan mal atau komplek parkir.
3. Bagi kompleks perkantoran/mal, harus memasang papan elektronik jumlah sisa parkir gedung/mal tersebut. Sehingga jika sisa parkir sama dengan nol, mobil tidak perlu antri didepannya, dan dipasang rambu dilarang setop ditempat masuk parkir.
Policy gedung parkir :
1. Bagi yang ingin membangun gedung parkir, diberikan fasilitas bebas biaya ijin, tidak dipungut pajak parkir (sebesar 20%) selama 5 tahun, dan tarip jam pertama adalah Rp: 5,000.-/jam, dan seterusnya Rp: 2,000.-/jam. Tarip untuk motor adalah Rp: 1,000.-/jam pertama dan seterusnya Rp: 500.-/jam.
2. Tempat parkir yang dimaksud minimum dapat menampung 100 mobil.
3. Bagi gedung parkir yang mempermainkan jam masuk (dimajukan), setiap kasus yang tertangkap didenda Rp: 500,000.-/kasus.
4. Parkir on street harus dihapus total.
Policy pembebasan tanah untuk kepentingan jalan umum:
1. Untuk keperluan umum, bagi pemilik tanah yang segera menerima pembebasan, diberi insentif 25% tambahan sebagai penghargaan. (patokannya adalah harga tanah di NJOP)
2. Bagi yang tidak terima, tentu dapat diselesaikan melalui prosedur hukum. Sekali kasus masuk ke ranah hukum, akan diputus sesuai dengan keputusan pengadilan, dan 25% insentif ditiadakan.
3. Bagi sipenyerobot tanah milik pemda/orang lain, tidak dapat ganti rugi.
4. Harga penggantian diperhitung dari angka rata-rata NJOP 5 tahun terakhir.
5. Pemiliki tanah/bangunan dapat menyetor PBB sesuai keinginan sendiri, misalnya NJOP pemerintah keluar dengan nilai NJOP 2 miliar, tapi si pemilik rumah/tanah menganggap nilainya 5 miliar, maka ia berhak menyetor dengan NJOP 5 miliar. Dia bersedia membayar lebih. Keuntungan baginya adalah jika terjadi pembebasan tanah, maka nilainya akan dihitung berdasarkan angka rata-rata 5 tahun terakhir, dan ia mendapat penggantian tanah lebih tinggi dari yang lain. Kalau ia menerima langsung, dapat insentif 25% pula.
Pajak/restitusi pembelian mobil dan motor :
1. Bagi pembelian mobil, harus memiliki Garasi, setiap rumah yang memiliki Garasi diberikan sertifikat garasi. Satu sertifikat garasi hanya bisa untuk membeli/memiliki satu mobil.
2. Restribusi pemilikan kendaraan mobil dikenakan sesuai kelas harga mobil, misalnya kelas dibawah 150 juta adalah Rp: 5,000,000.- per mobil, antara 150 juta sampai 250 juta adalah Rp: 10,000,000.- antara 250 juta sampai 500 juta adalah 50 juta per mobil, diatas 500 juta adalah 200 juta per mobil. Dana tersebut harus digunakan untuk peningkatan jumlah/sarana jalan.
3. Bagi pembeli motor harus memiliki SIM yang bersangkutan, tanpa SIM, tidak boleh beli motor. STNK yang sudah keluar harus di-rechek ulang apakah sudah memiliki SIM. Satu SIM hanya bisa untuk membeli satu motor. Cara ini akan effektif melawan pengemudi motor tanpa SIM.
4. Restribusi motor adalah motor dengan harga dibawah 10 juta sebesar Rp: 250,000.- diatas 10 juta sebesar Rp: 400,000.- motor mewah (MOGE) satu motor 100 juta rupiah.
5. Setiap orang hanya berhak memiliki satu SIM motor, menjual motor bekas kepada orang lain, orang tersebut harus memiliki SIM motor yang belum digunakan untuk membeli motor. Tentu, si pemilik SIM boleh saja membawa motor bukan miliknya. Memiliki SIM tidak bearti harus memiliki motor, dan tetap boleh membawa motor orang lain. Tapi, tanpa SIM tidak berhak membeli motor. Meminjamkan motor kepada orang yang telah memiliki/tidak memiliki SIM bila terjadi kasus hukum, sesuai dengan hukum Indonesia, ia turut bertanggung jawab. Dianjurkan, tidak meminjam motor kepada orang lain selain keluarga sendiri (anak-isteri).
6. Dengan cara tersebut diatas, maka BBN akan dapat ditingkatkan. Anda menjual mobil, bila tidak ganti nama, anda tidak bisa beli mobil baru, karena tidak ada sertifikat garasi. Sama juga jika anda menjual motor, sipembeli tidak langsung mengganti nama, maka anda tidak bisa beli motor baru.
Cara penyelesaian PKL:
1. Ketika membangun jalan layang khusus untuk motor/sepeda, disiapkan juga membangun lantai parkir untuk menampung 3 juta motor/sepeda, serta lantai untuk serba-guna, yang diperuntukan 200,000 kios kecil sebagai penampung PKL.
2. Yang berhak menyewa kios PKL harus ber KTP setempat.
3. Daerah yang sudah selesai membangun jalan layang yang memiliki kios untuk penampungan PKL, maka PKL yang memiliki KTP setempat dapat ikut undi, untuk menyewa tempat tersebut. Tahun pertama bebas sewa, hanya membayar biaya pemeliharaan, tahun berikut membayar biaya sewa yang cukup ringan.
4. Satu keluarga (suami-istri) hanya boleh menyewa satu kios.
5. Yang berhak menyewa minimum berusia 21 tahun.
6. Lokasi kios tersebut adalah bertujuan pemerataan kesempatan, maka harus strik menjaga, hanya untuk warga lokal, satu keluarga hanya satu kios, biaya sewa ringan.
7. Jika ada warga yang ngotot tidak mau pindah, dengan alasan tempat masih sepi, caranya adalah diberi kesempatan prioritas, jika mereka tetap tidak mau, maka prioritas ini akan diberikan kepada yang lain, dan tempat mereka tetap digusur.
8. Jumlah PKL tetap harus dibatasi, tidak bisa tanpa batas. Pemda menyediakan sejumlah tempat, bearti pemda telah menyelesaikan PR-nya (keadilan sosial yang merata).
9. Hak Kios tidak dapat dijual-beli dan dipindah tangankan, kecuali diturunkan ke salah satu anaknya.
10. Penyewa kios harus turut kerja, tidak boleh jadi juragan. Didepan kios, harus terpampang fotonya. Bila tidak sesuai orangnya, hak menyewa kios hangus.
Masalah SIM :
1. Sudah merupakan rahasia umum, bahwa SIM dapat diperjual belikan oleh “oknum” polisi. Untuk mencegah ini, saya usulkan dibuat prosedure untuk mendapatkan SIM yang benar.
2. Pertama, seluruh SIM harus diuji ulang (teori dan praktek), dengan demikian, yang benar bisa lolos dan yang tidak benar akan tersaring.
3. Bagi pendatang baru, seharusnya lulus teori dulu, baru mendapat ijin belajar di sekolah pengemudi. Dalam ujian teori, bahasa yang dipakai jangan memakai bahasa polisi/bahasa hukum yang bisa membingungkan, sebaiknya minta bantuan ahli bahasa untuk memudahkan masyarakat.
4. Ujian praktek harus sangat serius one by one oleh polisi atau orang yang ditunjuk polisi, jangan asal saja.
5. Harus sangat ketat dalam ujian teori dan praktek, dan harus memiliki angka diatas 80 baru lulus, dengna cara ketat, akan mempengaruhi bagi mereka yang mendapat SIM. Bila melanggar 3 kali, maka SIM akan diskors 1 tahun. Ini bearti bagi pengemudi angkutan umum, mereka juga akan takut melanggar, karena ijin trayek tersangkut disitu. Kita melihat, SIM Pilot sangat ketat, maka kecelakaan dapat berkurang banyak. Dan Pilot rata-rata lebih sabar.
6. Pelanggaran harus dibagi dalam pelanggaran ringan dan berat, pelanggaran berat misalnya melewati lampu merah, lawan arah……, tiga kali pelanggaran berat, SIM dibekukan satu tahun.
Masalah gerobak air dan gerobak sampah :
1. Pemda harus menyediakan tank air PAM didaerah yang belum teralir air PAM, sehingga bisa membatasi gerobak air melintas di jalan raya utama. Tentu cara yang paling tuntas adalah mewajibkan PAM harus memasang pipa disetiap rumah. Dengan memasang tank air PAM disetiap daerah yang tidak ada air PAM, sudah sangat membantu membatasi berkeliarnya gerobak air.
2. Semua gerobak sampah, gerobak penjualan tank elpiji dan lain-lain, harus menggunakan motor, sehingga pergerakan mereka bisa lebih cepat dan tidak mengganggu arus lalu-lintas.
Backbone Mass Trasnsportation :
1. Karena subsidi transportation akan diberlakukan, maka sebagai backbonenya, yaitu MRT, KRL, monorail dan sistim Bus raksasa kangkang, sebaiknya saham dimiliki oleh Pemda dalam bentuk BUMD, dengan demikian, persekongkolan untuk mengambil keuntungan dalam subsidi dapat diperkecil.
2. Karena secara praktek, Jakarta, Bekasi, Tanggerang, Depok dan Bogor utara sudah menyatu dengan Jakarta, sebaiknya ada suatu badan koordinasi.
Saya mengharap gubernur dan DPRD sekarang serta calon gubernur yang akan datang dapat memberi tanggapan.
Untuk melihat komentar masyarakat, dapat baca di :
http://birokrasi.kompasiana.com/2011/08/31/apa-policy-yang-tepat-menyelesaikan-kemacetan-kota-metropolitan/