Serie penyebab kemacetan 2 : tikungan tidak tumpul.

Ketika saya masih seorang pemuda, saya sering berjalan-jalan ke Puncak, membawa kendaraan sendiri. ketika tiba di daerah Puncak, sering melihat rambu-rambu dengan tulisan : ZZ, artinya, hati-hati tikungan tajam.

Tikungan tajam bearti mudah terjadi kecelakaan, saya berpikir.

di seluruh kota di Indonesia, bila suatu kendaraan keluar dari gang, maka sudut dari gang dengan jalan raya adalah 90 derajat, walaupun tidak terlalu tajam, tapi masih dikatagori “TAJAM”.

Kita perhatikan, bila mobil, apalagi truk keluar dari gang, mau masuk ke jalan raya, 90%, mereka tidak sanggup langsung masuk ke jalur paling kiri, kita perhatikan, roda depan kanan dari kendaraan tersebut akan menginjak garis lajur ke dua (dari kiri lajur), bahkan melebihi garis lajur. sehingga kendaraan yang ada dilajur kedua dari kiri, terpaksa menurunkan kecepatan, atau langsam. MAKA, DENGAN TURUNNYA KECEPATAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERJADI, JIKA TERTUMPUK TERUS, JALAN JADI MACET. ada kecualian? ada! jika lajur paling kiri cukup lebar, lebih lebar dari 3,5 meter, maka peristiwa ini dapat dihindarkan.

Sedari ada bus-way, pemda mengambil satu lajur yang lebar untuk bus-way, sisa 2 lajur dibuat menjadi 3 lajur, maka jalan dilajur kiri menjadi sangat sempit. kemacetan terjadilah.

Mengapa demikian?

karena sudut 90 derajat, akan membuat roda kiri belakang tersentuh atau bahkan melindasi terotoar. sebaiknya, Dishub mengatur kembali seluruh tikungan di jalan Jakarta, agar ditukungan menjadi tikungan tumpul, dengan demikian, ketika mobil keluar masuk dari gang, tidak akan terjadi memakan lajur kendaraan lain. sudut yang tumpul yang ideal adalah 135 derajat, dan di tikungan tajam tersebut mundur 1 meter, maka akan merasakan kelancarannya. kemudian diantara lajur kiri pertama dan lajur kiri kedua, dibuat beton pemisah, sehingga kendaraan dilajur kiri kedua tidak terganggu oleh keluar masuknya kendaraan dari dan ke gang tersebut.